Langsung ke konten utama

Kontribusi Abu Dawud Sulaiman bin Najjah dalam Peletakkan Qaidah Rasm Mushaf


KONTRIBUSI ABU DAWUD SULAIMAN BIN NAJJAH
DALAM PELETAKKAN QAIDAH RASM MUSHAF
Sahara Sahempa
IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstrak
Artikel ini mengkaji tentang kontribusi Abu Dawud Sulaiman bin Najjah dalam peletakkan qaidah rasm mushaf. Dengan tujuan, untuk mengetahui kontribusi Abu Dawud dalam peletakkan qaidah rasm mushaf. metode yang digunakan adalah metode kajian pustaka yang didalamnya memuat berbagai referensi karya tulis ilmiah. Permasalahan yang diangkat yaitu kontribusi ulama ilmu rasm Abu Dawud Sulaiman bin Najjah dalam qaidah rasm mushaf. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tokoh ulama ilmu rasm  Abu Dawud Sulaiman bin Najjah banyak berkontribusi dalam peletakkan qaidah rasm mushaf.
Kata Kunci: Kontribusi, Ilmu Rasm, Mushaf, Abu Dawud.
  1. PENDAHULUAN
Di dunia Islam, kegiatan penyalinan al-Qur’an telah berlangsung sejak masa pewahyuan, yaitu ketika al-Qur’an masih dalam proses diturunkan kepada Nabi Muhammad saw selama kurang lebih 23 tahun. Kodifikasi al-Qur’an ke dalam satu bundel buku yang kemudian disebut mushaf, baru dilakukakn pada masa Abu Bakar as-Siddiq, dan kemudian dilanjutkan oleh Usman bin Affan. Hasil kodifikasi Usman inilah yang kemudian dijadikan sebagai dasar acuan bagi penyalinan mushaf-mushaf selanjutnya diseluruh dunia Islam.[1]
Pada masa nabi, para sahabat menulis al-Qur’an pada tulang, pelepah kurma, dan pada batu-batu. Hal tersebut dilakukan karena belum adanya kertas pada masa itu. Sehingga belum bisa dibukukan menjadi satu kesatuan mushaf, karena [2]kondisinya masih berceceran dimana-mana. Kemudian kebanyakan dari masyarakat pada masa nabi adalah ummy (tidak bisa membaca dan menulis) yang menjadi penyebab mereka mengandalkan hapalan, faktor lainnya penghargaan nabi dan para sahabat kepada mereka yang mempunyai hapalan banyak.
Kodifikasi al-Qur’an pada masa sahabat Usman bin Affan (25 H) merupakan ketiga kalinya al-Qur’an dituliskan kembali. Penyebabnya adalah adanya perbedaan cara baca al-Qur’an di antara para prajurit Islam yang sedang berperang di kawasan Armeni dan Azerbaijan (Uni Soviet), mereka yang berperang itu adalah prajurit dari Irak yang cara membacanya mereka mengikuti sahabat Nabi yang bermukim di Irak. Ada juga prajurit dari Syiria yang cara membaca al-Qur’an juga berasal dari sahabat Nabi yang dikirim ke Syiria. Dan kedua bacaan itu memang terdapat perbedaan karena Nabi memang mengajarkan bacaan yang berbeda dengan tujuan untuk mencari kemudahan.
Namun, setelah pada generasi tabi’in perbedaan dalam  bacaan al-Qur’an itu justru memicu pertikaian, dan masing-masing tabi’in mengklaim bahwa bacaannya lah yang paling benar.  Begitu juga dengan tabi’in yang lain. Sehingga berita tentang pertikaian ini sampai kepada sahabat Usman bin Affan di Madinah, dan akhirnya Usman menggelorakan adanya penulisan mushaf al-Qur’an dengan tujuan agar kaum muslim mempunyai rujukan tulisan al-Qur’an yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain Usman hendak mempersatukan Mushaf yang ada.[3]
Perbedaan bacaan al-Quran pada masa Usman juga disampaikan oleh para guru yang mengajarkan al-Quran. Dan ini merupakan faktor terpenting yang mendorong Usman bin Affan untuk membuat al-Quran dengan satu macam bentuk bacaan (harfun wāḥid). Adapun yang dimaksudkan dengan satu macam bentuk bacaan (harfun wāḥid) adalah menuliskan dengan satu bentuk tulisan yang memungkinkan bisa mencakup dari berbagai macam bacaan (Sab’ah Aruf) sebagaimana al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad. Maka jika terdapat hal demikian di dalam Rasm Usmani tidak ditulis dengan tulisan yang berbeda. Contoh: Pada kata يَكْذِبُونَ di dalam surat al-Baqarah ayat 10, memiliki bacaan lain َيُكَذِّبُونَ maka hanya ditulis dengan kataيكذبون  Dengan tidak diberikan titik dan harakat.
Setelah penulisan al-Qur’an selesai, mulailah pendistribusian mushaf-mushaf ke berbagai wilayah sebagai acuan bagi penulisan. Penamaan dengan “mushaf” yang berarti himpunan tulisan-tulisan pada berbagai lembaran dalam satu bundel yang diapit oleh dua kulit jilidan depan dan belakang, menurut Hasan Qasim al-Bayati, adalah nama yang diberikan belakangan setelah al-Qur’an terkumpul.
 Para ulama Islam berbeda pendapat tentang jumlah eksplempar (cetak) mushaf yang ditulis dan disebarkan. Pada riwayat Abu Amr al-Dani menyebutkan ada 4 buah mushaf yang dikirim ke penduduk Basrah, Kufah, Syam (Syiria), dan Madinah sendiri. Ibnu ‘Ashir mengatakan 6 buah, Abu Hatim as-Sijistani mengatakan 7 eksplempar selain yang sudah disebutkan ia menambahkan untuk Mekkah, Yaman, dan Bahrain, Ibnu al-Jazari mushaf tersebut berjumlah 8 buah. Mushaf-mushaf tersebut oleh para ahli Rasm yang kemudian diberi nama sesuai dengan kawasannya.
Rasm secara terminologi mempunyai makna bekas, peninggalan. Sedangkan dalam pembendaharaan bahasa Arab rasm mempunyai beberapa sinonim, seperti az-Zubur, ar-Rasmu, al-Khat dan as-Sathru yang semuanya memiliki arti sama yaitu “tulisan”. Rasm adalah tulisan yang digunakan dalam menyalin al-Qur’an berdasarkan kaidah-kaidah tertentu. Kaidah-kaidah tersebut antara lain: al-hazf (penghapusan), al-ziyadah (penambahan), al-hamzah (huruf hamzah), al-badal (penggatian), al-fasl dan al-wasl (pemisahan dan penyambungan).[4]
Dalam buku Qawaidul al-Imla wa al-Khat karya Ibnu Rawandhy N. Hula dijelaskan bahwa penulisan rasm ini dibuat berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh para ulama’ rasm (tulisan) dari pada mashaf-mashaf yang telah dihantar oleh Khalifah Utsman r.a ke Kota Basrah, Khufah, Syam, Makkah dan Madinah termasuklah yang diperuntukkan khas bagi rujukan Khalifah di Kota Madinah. Selain itu, penulisan rasm al-Qur’an ini adalah sunnah Rasulullah s.a.w. yang diikuti secara ijma’ (kesepakatan) oleh seluruh ulama mujtahidin karena tulisan ini adalah bentuk tsuqifiyyah dan ia dibuat dibawah pengawasan Nabi Muhammad s.a.w.[5]
Dalam Artikel ini, penyusun akan membahas mengenai kontribusi salah satu tokoh ulama ilmu rasm dalam peletakkan qaidah rasm mushaf. Yaitu ulama Abu Dawud Sulaiman bin Najjah. Apa yang dimaksudkan dengan rasm mushaf, selanjutnya biografi tokoh ulama itu sendiri dan kemudian kontribusinya dalam peletakkan qaidan rasm mushaf.
  1. PEMBAHASAN
1.      Teori Rasm mushaf
Secara bahasa kata Rasm berarti bekas, tulisan, khat, zubur, dan raqm. Dan dibagi menjadi dua macam, yaitu qiyasi dan istilahi. Rasm Qiyasi yang biasa disebut juga Rasm Imlai adalah penggambaran lafadz yang menggunakan huruf hijaiyah, dengan tetap memperhatikan standarisasi ibtida’ dan waqaf yang ada pada penulisan itu. Sedangkan yang dimaksud dengan Rasm Istilahi, yang juga disebut sebagai Rasm Usmani, adalah model tulisan sahabat yang dipakai untuk menulis Mushaf Usmaniyah.[6]
Rasm al-Qur’an adalah ilmu yang mempelajari tentang penulisan Mushaf al-Qur’an yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakan. Rasimul Qur’an dikenal juga dengan sebutan Rasm al-Utsmani, Khalifah Usman bin Affan memerintahkan untuk membuat Mushaf al-Imam, dan membakar semua mushaf selain mushaf al-Imam ini karena pada zaman Usman bin Affan kekuasaan Islam telah tersebar meliputi daerah-daerah selain Arab yang memiliki sosio-kultur berbeda. Hal ini menyebabkan percampuran kultur antar daerah. Sehingga ditakutkan budaya Arab murni termasuk di dalamnya lahjah dan cara bacaan menjadi rusak atau bahkan hilang tergilas budaya oral arab akan menyebabkan banyak perbedaan dalam membaca al-Qur’an.[7]
Pola penulisan Al-Qur’an secara umum (ijma‘ jumhur) tidak pernah lepas dari eksistensi Rasm Utsmani. Setidaknya pendapat inilah yang banyak diikuti oleh mayoritas umat Islam, bahwa salah satu syarat pokok bacaan Al-Qur’an yang benar adalah kesesuaiannya bacaan dengan  (muwafaqah) dengan Mashahif Utsmaniyah, terlepas bentuk muwafaqah-nya secara tahqiqi/sharihi (jelas) atau taqdiri/ ihtimali (samar), selain sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan memilki sanad (jalur transmisi) yang bersambung sampai Rasulullah Saw.[8]
 Namun begitu, dalam perkembangannya para pemerhati ulum Al-Qur’an berbeda pendapat tentang hukum penulisan Al-Qur’an dengan Rasm Utsmani, topik perbedaannya secara prinsip hanya seputar eksistensi Rasm Utsmani, apakah keberadaanya itu bersifat tauqifi atau ijtihadi (produk konsensus ulama).
Berikut ini merupakan tiga pendapat besar (madzhab) yang masyhur dan berkembang sampai sekarang:
a.       Pendapat menyatakan bahwa tulisan Al-Qur’an harus sesuai dengan Khat Mushaf Utsmani adalah wajib, karena Rasm utsmani bersifat tauqifi, meskipun khat tersebut menyalahi kaidah nahwu dan sharaf, meskipun khat tersebut mudah mengakibatkan salah bacaanya bila tidak diberi harakat, lebih-lebih bagi orang yang kurang mengerti Al-Qur’an. Pendapat ini banyak diikuti oleh jumhur ulama salaf dan khalaf. diantara para mereka; Malik bin Anas (w. 179 H), Yahya al-Naisaburi (w. 226 H), Ahmad bin Hanbal (w. 241 H0, Abu Amr al-dhani (w. 444 H), al-Baihaqi (w. 457 H ), Muhammad alSakhawi (w. 643 H), Ibrahim bin Umar al-Ja'biri (w. 732 H).
فَذَكَرُوا أنَّةُ قَالَ لِمُعَاوِيَةَ_ أحَدَ كُتَبَةِ الوَحيِ- ألْقِ الدَّوَاةَ، وَحَرِّفِ القَّلَمَ، وَانْصِبِ الْيَاء، وَفَرِّقِ السِّيْنَ، وَلآتْعَوِّرِ المِيْمَ، وَحَسِّنِ اللهَ، وَمُدَّ الرَّحْمنِ، وَجَوِّدِ الرّحِيمَ، وَضَعْ قَلَمَكَ عَلَى أُذُنِكَ اليُسْرَى، فَاِنَّةُ أَذْكُرُلَكَ.
Terjemahan: mereka menyebutkan bahwa nabi pernah mengatakan kepada Muawiyah, Salah Seorang Penulis Wahyu: “Letakkanlah Tinta, Pergunakan Pena, Tegakkan “ya”, Bedakan “sin”, Jangan Kamu Miringkan “Mim”, Baguskan Tulisan Lafad “Allah”, Panjangkan “al-Rahman”, Baguskan “al-Rahim” Dan Letakkanlah Penamu Pada Telinga Kirimu; Karena Yang Demikian Akan Lebih Dapat Mengingatkanmu.[9]
b.      Pendapat yang menyatakan, bahwa tulisan Al-Qur’an tidak harus sesuai dengan Khat Rasm Utsmani, sebab hal itu tidaklah tauqifi akan tetapi hanya redaksi terminologi  (ijtihadi), atau hanya sekedar istilah pola penulisan yang direstui oleh Khalifah Utsman. Dengan demikian menuliskan Al-Qur’an bebas dengan mengikuti kaidah arabiyah secara umum tanpa harus terikat dengan Rasm Utsmani, terutama bagi yang belum begitu mengenalnya. Pendapat ini diutarakan oleh; al-Qadhi Abu Bakar al-Baqilani dalam kitabnya “al-Intishar”, Abu Abdurrahman bin Khaldun  dalam Muqaddimah-nya dan sebagian ulama-ulama kontemporer.
c.       Pendapat yang mengatakan, bahwa Al-Qur’an adalah bacaan umum, harus ditulis menurut kaidah arabiyyah dan sharfiyah, akan tetapi harus senantiasa ada Mushaf Al-Qur’an yang ditulis dengan Khat Rasm Utsmani sebagai barang penting yang harus dipelihara, dijaga dan dilestarikan. Pendapat ini oleh Abu Muhammad al-Maliki disebutnya sebagai pendapat moderat (ra‘yu wasthin), dipelopori oleh Syaikh Izzudin bin Abdussalam, kemudian diikuti oleh pengarang kitab al-Burhan dan al-Tibyan. Kemudian diikuti oleh  Ibnu alQayyim al-Jauziyah dan al-Azarqani.
Terlepas dari perbedaan diatas, seiring perkembangannya mushaf usmani tersebar hampir keseluruh kawasan seperti Basrah, Kuffah, Syam, Makkah, Madinah dan selanjutnya masuk ke daerah timur seperti Turki, India, Persia, hingga Afrika. Salah satu wilayah Timur Tengah yang menggunakan kaidah rasm usmani adalam penulisan al-Qur’an adalah Kerajaan Saudi Arabia.[10]
2.    Biografi Abu Dawud Sulaiman bin Najjah
Tokoh ulama ilmu rasm ini bernama lengkap, Sulaiman Bin Najjah Abu Dawud Bin Abi Qosim Al-Umawy, kuniahnya adalah Abu Dawud. Beliau lahir di kota Daniyah tahun 413 H/1103 M, sekarang kota itu dikenal dengan Denia Alicante atau Isbaniyah (Espana) Spanyol. Beliau wafat dikota kelahirannya pada tahun 496 H/1022 M dan dimakamkan dikota Balnasiyah yang dikenal sekarang dengan nama Valencia.
Beliau adalah pengikut setia Daulah Umawiyah di Andalusia, saat kekuasaan Amirul Mu’minin Muayidu Billah Hisyam Bin Hakam/Muayidu Billah Bin Al-Mustansir. Tokoh ulama ilmu rasm ini hidup dikota Daniyah juga kota Balnasiyah. Beliau juga adalah syaikh dari para quro, ahli dalam segala disiplin ilmu quran, tafsir, hadis, qaidah dan lainnya.
Guru-gurunya diantaranya; Abi Umar Bin Abdil Bar, Abu Said Bim Amr Addani (Imam Abu Amr Addani), Abi Abas Al-Udriy, Abil Walid Al-Bajiy, Abi Abdillah Bin Sadun Al-Qorowi, Abi Syakir Al-Khotib, Ibrahim Bin Jaam Al-Bakri Addani, Ahmad Bin Sahnun Al-Mursi, Ja’far Bin Yahya Bin Ghota dan masih banyak lagi guru-gurunya.
Menurut para ulama karangannya dalam berbagai disiplin ilmu ada sekitar 26 karya beberapa diantaranya:
-          Muhtasor Tabyin Lihijai Tanzil,
-          Al-I’timad Fiusuli Qiroah Wadiyanah,
-          Al-Bayan Fi Ulumil Qur’an dan masih banyak lagi.[11]
3.    Kontribusi Abu Dawud Sulaiman bin Najjah dalam Peletakkan Qaidah Rasm mushaf
Secara garis besar mushaf standar usmani yang di pakai di belahan bumi islam ini bacaannya berdasarkan riwayat Imam Hafs dari Asim ada sekitar 4 mushaf utama (yang paling banyak dipakai), yaitu mushaf Standar Madinah, Mushaf Standar Pakistan (Taj) dan Mushaf Standar Turki, yang oleh ulama rasm secara keseluruhan menggunakan Madzah Ulama Rasm Masyriq sedangkan yang selain riwayat bacaan Imam Warasy, juga Mushaf Maghrib dengan riwayat bacaan Imam Qolum yaitu Mushaf Standard Jamahiriyah Libiya.
Dengan berbagai riwayat bacaan imam tersebut secara rasm penulisan dan ragam tanda baca tersebut setidaknya ada 2 ulama besar yang mempelopori tata cara penulisan terkait Hadf, Isbat, Wasl, Fasil, Ziyadah, Hamz, Badal dan lainnya yaitu Imam Abu Ammr Addani  dan Imam Abu Dawud An-najah.
Jika dalam disiplin ilmu hadis ada istilah Syaikhan maka yang dimaksud adalah Imam Bukhari dan Imam Muslim. Begitu juga pada Fiqih Syafi’I, yang dimaksud adalah Imam Nawawi dan Rafi’i. Maka pada ilmu rasm juga adalah istilah ini, yang dimaksud adalah Abu ‘Amr Ad Dany dan Abu Dawud.
Kedua imam rasm ini walaupun seperguruan yang pertama adalah guru dari yang kedua, namun dalam bidang rasm ini acapkali keduanya berbeda. Jika terjadi perbedaanya diantara keduanya dalam penulisan rasm al-Qur’an, maka ada yang mentarjihkan riwayat Abu Dawud sebagaiman mushaf yang diterbitkan di Saudi Arabia dengan nama Mushaf Nabawi. Akan halnya dengan mushaf yang diterbitkan di Libia yang menggunakan qiraat nafi’ riwayat Qalun, maka yang dipakai adalah riwayat Ad Dany sebagaimana yang dituangkan dalam kitab Al-Muqni.
Berikut ini beberapa contoh kontribusi Imam Abu Dawud dalam qaidah rasm mushaf :[12]
1.      Pada jama’ muzakkar salim dan yang semisalnya (محلق).
Pada jama’ muzzakkar salim ada 3 keadaan:
a.       Membuang (hazf) alif
b.      Menetapkan (isbat) alif
c.       Menetapkan alif lebih masyhur.
Dibawah ini akan dijelaskan sebagai berikut:
a.       Membuang alif syaratnya:
1)      Lafaz tersebut berulang dalam al-Qur’an (minimal 2 kali)
2)      Setalah alif tidak terdapat tasyid atau hamzah, menururt Abu Dawud membuang alif berlaku juga pada lafaz-lafaz yang tidak berulang pada al-Qur’an, seperti dalam tabel berikut ini:
No.
Surah/Ayat
Lafaz
Keterangan
  1.  
al-a’raf: 89
الفٰتحين
Hazf alif
  1.  
az-Zumar: 29
متشٰكسون
Hazf alif
  1.  
at-Taubah: 113
الحٰمدون
Hazf alif
  1.  
al-A’raf: 155
الغٰفرين
Hazf alif
  1.  
al-Mu’minun:14
الخٰلقين
Hazf alif

b.      Menetapkan alif
Lafaz  dalam kolom dibawah ini, disemua tempat ditetapkan alifnya oleh Abu Dawud, namun perawi-perawi lain membuang alif.
No.
Surah/Ayat
Lafaz
Keterangan
  1.  
Al-Maidah: 111
الحواريّن
Isbat alif
  1.  
Al-maidah 112
الحواريّون
Isbat alif

c.       Menetapkan alif lebih masyhur
Jika setelah alif ada hamzah, maka menetapkan alif lebih masyhur, seperti:
No.
Surah/Ayat
Lafaz
Keterangan
  1.  
Yusuf: 29
من لخاطئين
Isbat alif
  1.  
As-saffat: 61
فمالئون
Isbat alif
  1.  
Al-baqarah: 65
خسئين
Hazf alif
  1.  
al-A’raf: 116
التئبون
Hazf alif
  1.  
At-taubah: 112
السئحون
Hazf alif

2. jama' muannas salim dan yang semisalnya (ملحق به)
Alif pada jama’ muannas salim dibuang pada dua permasalahan:
a.       Yang mempunyai satu alif: dengan syarat lafaz tersebut banyak terulang dalam al-Qur’an, namun ada juga lafaz-lafaz yang tidak banyak terulang dalam al-Qur’an, tapi oleh Abu Dawud alifnya dibuang, seperti:
No.
Surah/Ayat
Lafaz
Keterangan
  1.  
Al-baqarah: 167
حسرٰت
Hazf alif
  1.  
Al-an’am: 93
غمرٰت
Hazf alif
  1.  
At-taubah: 99
قربٰت
Hazf alif
  1.  
Ar-ra’ad: 11
معقبٰت
Hazf alif
  1.  
Al-zumar: 67
مطويٰت
Hazf alif

b.      Jama’ mu’annas salim yang mempunyai dua alif:
Menurut perawi rasm, kedua alifnya dibuang dengan syarat:
1)      Lafaz tersebut banyak terulang dalam al-Qur’an
2)      Setelah alif yang kedua bukan tasyid atau hamzah.
No.
Surah/Ayat
Lafaz
Keterangan
  1.  
Yusuf: 43-36
يابسات
Isbat alif
  1.  
Al-maidah: 67
مابلغت رسالته
Isbat alif
  1.  
Saba’: 13
راسيت
Isbat alif
  1.  
Qaf: 10
باسقت
Isbat alif

3.      Jama’ muzakkar salim yang mengikuti wazan فعالين dan فعالون dan mufradnya ikut wazan فعال.
Abu Dawud: hazf alif dari lafaz yang mengikuti dua wazan di atas, dalam berbagai bentuknya, baik berbentuk isim ma’rifah atau nakirah. Contonya dalam tabel berikut ini:
No.
Surah/Ayat
Lafaz
Keterangan
  1.  
An-nisa’: 135
قوّٰمين
Hazf alif
  1.  
Al-isra’:25
للاوبين
Hazf alif
  1.  
Al-baqarah: 222
لتوّبين
Hazf alif
  1.  
Al-maidah: 41-42
سمّٰعون
Hazf alif
  1.  
An-nisa’: 34
قوّٰمون
Hazf alif

4.      Jama’ manqush
Setiap isim yang pada akhir mufrodnya ya lazimah dan sebelumnya kasrah, seperti:
No.
Surah/Ayat
Lafaz
Keterangan
  1.  
Az-zariyat: 53
طاغون
Isbat alif
  1.  
At-taubah: 112
الناهون
Isbat alif
  1.  
Al-mu’minun: 7
العادون
Isbat alif
  1.  
As-syu’ara’: 168
االقالين
Isbat alif
  1.  
Al-ma’un: 5
ساهون
Isbat alif

5. jama’ muzakkar yang nun-nya dibuang karena idafah:
No.
Surah/Ayat
Lafaz
Keterangan
  1.  
Al-a’raf: 235
بالغوه
Hazf alif
  1.  
An-nahl: 7
بالغية
Hazf alif
  1.  
At-tahrim: 4
صالح المؤمنين
Hazf alif
  1.  
Al-baqarah: 196
التئبونحاضرى المسجد
Isbat alif
  1.  
An-nisa’:96
ظالمي انفسهم
Isbat alif

  1. KESIMPULAN
Dalam artikel ini menjelaskan tentang rasm mushaf. Rasm berarti bekas, tulisan, khat, zubur, dan raqm. Dan dibagi menjadi dua macam, yaitu qiyasi dan istilahi. Rasm Qiyasi yang biasa disebut juga Rasm Imlai adalah penggambaran lafadz yang menggunakan huruf hijaiyah, dengan tetap memperhatikan standarisasi ibtida’ dan waqaf yang ada pada penulisan itu. Sedangkan yang dimaksud dengan Rasm Istilahi, yang juga disebut sebagai Rasm Usmani. Seperti yang sudah ketahui bahwa rasm usmani ini dinisbatkan kepada Usman, karena beliaulah yang memulai penyalinan mushaf pada masanya, walaupun itu sudah pernah dilakukan pada masa Abu bakar.
Selain menjelaskan tentang rasm mushaf artikel ini juga berisi tentang kontribusi ulama ilmu rasm. Tetapi yang dibahas hanya satu ulama saja yakni, Abu Dawud Sulaiman bin Najjah. Beliau ini lahir dikota Daniyah Spanyol, seperti yang sudah dijelaskan penulis diatas. Abu Dawud adalah salah satu tokoh yang berkontribusi dalam bidang ilmu rasm bersama gurunya Ad-Dany.
Dalam artikel ini penulis hanya dapat memberikan beberapa contoh kontribusi Abu Dawud dalam qaidah rasm mushaf, seperti pembuangan alif dan penetapan alif dan digolongkan berdasarkan kelompoknya: pada jama’ muzakkar salim dan yang semisalnya (محلق), jama' muannas salim dan yang semisalnya, jama’ muzakkar salim yang mengikuti wazan فعالين dan فعالون dan mufradnya ikut wazan فعال, Jama’ manqush, jama’ muzakkar yang nun-nya dibuang karena idafah. Untuk lebih mengetahui contoh-contohnya, bacalah pada penjelasan diatas.







DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Muhammad Khoirul. "Rasm Usmani Dan Metode Penulisannya (Telaah         Kodifikasi Al-Quran dan Perkembangan Rasm Usmani Dari Zaman Usman    Hingga Sekarang)." Jurnal Ilmiah Citra Ilmu 13.26 (2017).
Aqsho, Muhammad. "Pembukuan Alquran, Mushaf Usmani Dan Rasm            Alquran." Almufida: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 1.1 (2016).
arrazifahrudin.blogspot.com/2016/05/biograi-imam-abu-dawud-annajah.html
Aziz, Abdul. "Rasm mushaf Usmany Dan Rahasianya (Sebuah kajian tentang             bukti. baru kemu'jizatan AI-Qur'an)." ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam 4.1          (2018).
Hula, Ibnu Rawandhy N. QAWAID AL-IMLA WA AL-KHAT: Kaidah-kaidah          Menulis Huruf dan Kata Arab dan Seni Kaligrafi. IAIN Sultan Amai Gorontalo,    2016.
Mauizdati, Nida. Pembelajaran Al-qur’an dengan Rasm Madinah dan Rasm    Indonesia pada anak usia Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Diss. Universitas   Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2018.
Mutiara, Miga. Kajian ilmu Rasm Usmani mushaf standar Indonesia dan mushaf        Madinah. BS thesis. Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Saefullah, Asep. "Aspek Rasm, Tanda Baca, dan Kaligrafi pada Mushaf-mushaf         Kuno Koleksi Bayt Al-Qur'an & Museum Istiqlal, Jakarta." SUHUF Jurnal Pengkajian Al-Qur'an dan Budaya 1.1 (2008).
Sya’roni, Mazmur. "1999." Pedoman Umum Penulisan dan Pentashihan Mushaf Al-   Qur’an dengan Rasm Uthmani (1998).
THOHAROH, ATIFAH. "¬ MUSHAF AL-QUR’AN STANDAR USMANI   INDONESIA DAN MUSHAF MADINAH (Kajian atas Ilmu Rasm)." (2018).



[1]Aspek Rasm and Mushaf-mushaf Kuno Koleksi, ‘B ^ YtAl-Qur ’ an & Museum Istiqlal’, 1.1 (2008), 87–110.
[2]Rasm and Koleksi.
[3]Muhammad Khoirul Anwar, ‘RASM USMANI DAN METODE PENULISANNYA ( Telaah Kodifikasi Al-Quran Dan Perkembangan Rasm Usmani Dari Zaman Usman Hingga Sekarang ) Pendahuluan Motivasi Dan Latar Belakang Kodifikasi Pada Masa Usman’, xiii (2017), 149–57.
[4]Rasm and Koleksi.
[5]Qawaid Al-Imla ’ Wa Al-Khat 1.
[6]Anwar.
[7]Qawaid Al-Imla ’ Wa Al-Khat 1.
[8]Potret Sejarah, Penulisan Al- Qur, and Rasm Utsmani, ‘URGENSI RASM UTSMANI;, 1 (2011), 1524.
[9]Abdul Aziz, ‘Rasm mushaf Usmany Dan Rahasianya (Sebuah Kajian Tentang Bukti. Baru Kemu’jizatan AI-Qur’an)’, ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 4.1 (2018), 43 <https://doi.org/10.18860/ua.v4i1.6134>.
[10]Mushaf Standar, Indonesia Dan, and Mushaf Madinah, ‘Kajian Ilmu Rasm Usmani Mushaf Standar Indonesia Dan Mushaf Madinah’, 2019.
[11]arrazifahrudin.blogspot.com/2016/05/biograi-imam-abu-dawud-annajah.html

[12]‘Syaroni-1999-Mushaf-000-065.Pdf’.

Komentar