KONTRIBUSI ABU
DAWUD SULAIMAN BIN NAJJAH
DALAM
PELETAKKAN QAIDAH RASM MUSHAF
Sahara Sahempa
IAIN Sultan Amai Gorontalo
Abstrak
Artikel ini mengkaji tentang kontribusi Abu Dawud
Sulaiman bin Najjah dalam peletakkan qaidah rasm mushaf. Dengan tujuan,
untuk mengetahui kontribusi Abu Dawud dalam peletakkan qaidah rasm mushaf.
metode yang digunakan adalah metode kajian pustaka yang didalamnya memuat
berbagai referensi karya tulis ilmiah. Permasalahan yang diangkat yaitu kontribusi
ulama ilmu rasm Abu Dawud Sulaiman bin Najjah dalam qaidah rasm mushaf.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tokoh ulama ilmu rasm Abu Dawud Sulaiman bin Najjah banyak berkontribusi
dalam peletakkan qaidah rasm mushaf.
Kata Kunci:
Kontribusi, Ilmu Rasm, Mushaf, Abu Dawud.
- PENDAHULUAN
Di dunia Islam, kegiatan penyalinan al-Qur’an telah berlangsung
sejak masa pewahyuan, yaitu ketika al-Qur’an masih dalam proses diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw selama kurang lebih 23 tahun. Kodifikasi al-Qur’an ke
dalam satu bundel buku yang kemudian disebut mushaf, baru dilakukakn pada masa
Abu Bakar as-Siddiq, dan kemudian dilanjutkan oleh Usman bin Affan. Hasil
kodifikasi Usman inilah yang kemudian dijadikan sebagai dasar acuan bagi
penyalinan mushaf-mushaf selanjutnya diseluruh dunia Islam.[1]
Pada masa nabi, para sahabat menulis al-Qur’an pada
tulang, pelepah kurma, dan pada batu-batu. Hal tersebut dilakukan karena belum
adanya kertas pada masa itu. Sehingga belum bisa dibukukan menjadi satu
kesatuan mushaf, karena [2]kondisinya
masih berceceran dimana-mana. Kemudian kebanyakan dari masyarakat pada masa
nabi adalah ummy (tidak bisa membaca dan menulis) yang menjadi penyebab
mereka mengandalkan hapalan, faktor lainnya penghargaan nabi dan para sahabat
kepada mereka yang mempunyai hapalan banyak.
Kodifikasi al-Qur’an pada masa sahabat Usman bin Affan
(25 H) merupakan ketiga kalinya al-Qur’an dituliskan kembali. Penyebabnya
adalah adanya perbedaan cara baca al-Qur’an di antara para prajurit Islam yang
sedang berperang di kawasan Armeni dan Azerbaijan (Uni Soviet), mereka yang
berperang itu adalah prajurit dari Irak yang cara membacanya mereka mengikuti
sahabat Nabi yang bermukim di Irak. Ada juga prajurit dari Syiria yang cara
membaca al-Qur’an juga berasal dari sahabat Nabi yang dikirim ke Syiria. Dan
kedua bacaan itu memang terdapat perbedaan karena Nabi memang mengajarkan
bacaan yang berbeda dengan tujuan untuk mencari kemudahan.
Namun, setelah pada generasi tabi’in perbedaan
dalam bacaan al-Qur’an itu justru memicu
pertikaian, dan masing-masing tabi’in mengklaim bahwa bacaannya lah yang paling
benar. Begitu juga dengan tabi’in yang
lain. Sehingga berita tentang pertikaian ini sampai kepada sahabat Usman bin
Affan di Madinah, dan akhirnya Usman menggelorakan adanya penulisan mushaf
al-Qur’an dengan tujuan agar kaum muslim mempunyai rujukan tulisan al-Qur’an
yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain Usman hendak
mempersatukan Mushaf yang ada.[3]
Perbedaan bacaan al-Quran pada masa Usman juga
disampaikan oleh para guru yang mengajarkan al-Quran. Dan ini merupakan faktor
terpenting yang mendorong Usman bin Affan untuk membuat al-Quran dengan satu
macam bentuk bacaan (harfun wāḥid). Adapun yang
dimaksudkan dengan satu macam bentuk bacaan (harfun wāḥid) adalah
menuliskan dengan satu bentuk tulisan yang memungkinkan bisa mencakup dari
berbagai macam bacaan (Sab’ah Aḥruf) sebagaimana
al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad. Maka jika terdapat hal demikian di
dalam Rasm Usmani tidak ditulis dengan tulisan yang berbeda. Contoh: Pada kata يَكْذِبُونَ di dalam surat al-Baqarah ayat 10, memiliki bacaan
lain َيُكَذِّبُونَ maka hanya
ditulis dengan kataيكذبون Dengan tidak diberikan titik dan harakat.
Setelah penulisan al-Qur’an selesai, mulailah
pendistribusian mushaf-mushaf ke berbagai wilayah sebagai acuan bagi penulisan.
Penamaan dengan “mushaf” yang berarti himpunan tulisan-tulisan pada berbagai
lembaran dalam satu bundel yang diapit oleh dua kulit jilidan depan dan
belakang, menurut Hasan Qasim al-Bayati, adalah nama yang diberikan belakangan
setelah al-Qur’an terkumpul.
Para ulama
Islam berbeda pendapat tentang jumlah eksplempar (cetak) mushaf yang ditulis
dan disebarkan. Pada riwayat Abu Amr al-Dani menyebutkan ada 4 buah mushaf yang
dikirim ke penduduk Basrah, Kufah, Syam (Syiria), dan Madinah sendiri. Ibnu
‘Ashir mengatakan 6 buah, Abu Hatim as-Sijistani mengatakan 7 eksplempar selain
yang sudah disebutkan ia menambahkan untuk Mekkah, Yaman, dan Bahrain, Ibnu
al-Jazari mushaf tersebut berjumlah 8 buah. Mushaf-mushaf tersebut oleh para
ahli Rasm yang kemudian diberi nama sesuai dengan kawasannya.
Rasm secara terminologi mempunyai makna bekas,
peninggalan. Sedangkan dalam pembendaharaan bahasa Arab rasm mempunyai beberapa
sinonim, seperti az-Zubur, ar-Rasmu, al-Khat dan as-Sathru yang semuanya
memiliki arti sama yaitu “tulisan”. Rasm adalah tulisan yang digunakan dalam
menyalin al-Qur’an berdasarkan kaidah-kaidah tertentu. Kaidah-kaidah tersebut
antara lain: al-hazf (penghapusan), al-ziyadah (penambahan), al-hamzah
(huruf hamzah), al-badal (penggatian), al-fasl dan al-wasl (pemisahan
dan penyambungan).[4]
Dalam buku Qawaidul al-Imla wa al-Khat karya Ibnu
Rawandhy N. Hula dijelaskan bahwa penulisan rasm ini dibuat berdasarkan apa
yang telah diriwayatkan oleh para ulama’ rasm (tulisan) dari pada mashaf-mashaf
yang telah dihantar oleh Khalifah Utsman r.a ke Kota Basrah, Khufah, Syam,
Makkah dan Madinah termasuklah yang diperuntukkan khas bagi rujukan Khalifah di
Kota Madinah. Selain itu, penulisan rasm al-Qur’an ini adalah sunnah Rasulullah
s.a.w. yang diikuti secara ijma’ (kesepakatan) oleh seluruh ulama mujtahidin
karena tulisan ini adalah bentuk tsuqifiyyah dan ia dibuat dibawah
pengawasan Nabi Muhammad s.a.w.[5]
Dalam Artikel ini, penyusun akan membahas mengenai
kontribusi salah satu tokoh ulama ilmu rasm dalam peletakkan qaidah rasm
mushaf. Yaitu ulama Abu Dawud Sulaiman bin Najjah. Apa yang dimaksudkan
dengan rasm mushaf, selanjutnya biografi tokoh ulama itu sendiri dan
kemudian kontribusinya dalam peletakkan qaidan rasm mushaf.
- PEMBAHASAN
1. Teori Rasm mushaf
Secara bahasa kata Rasm berarti bekas, tulisan,
khat, zubur, dan raqm. Dan dibagi menjadi dua macam, yaitu qiyasi
dan istilahi. Rasm Qiyasi yang biasa disebut juga Rasm
Imlai adalah penggambaran lafadz yang menggunakan huruf hijaiyah, dengan
tetap memperhatikan standarisasi ibtida’ dan waqaf yang ada pada
penulisan itu. Sedangkan yang dimaksud dengan Rasm Istilahi, yang juga
disebut sebagai Rasm Usmani, adalah model tulisan sahabat yang dipakai
untuk menulis Mushaf Usmaniyah.[6]
Rasm al-Qur’an
adalah ilmu yang mempelajari tentang penulisan Mushaf al-Qur’an yang
dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk
huruf yang digunakan. Rasimul Qur’an dikenal juga dengan sebutan Rasm
al-Utsmani, Khalifah Usman bin Affan memerintahkan untuk membuat Mushaf al-Imam,
dan membakar semua mushaf selain mushaf al-Imam ini karena pada zaman
Usman bin Affan kekuasaan Islam telah tersebar meliputi daerah-daerah selain
Arab yang memiliki sosio-kultur berbeda. Hal ini menyebabkan
percampuran kultur antar daerah. Sehingga ditakutkan budaya Arab murni
termasuk di dalamnya lahjah dan cara bacaan menjadi rusak atau bahkan hilang
tergilas budaya oral arab akan menyebabkan banyak perbedaan dalam
membaca al-Qur’an.[7]
Pola penulisan Al-Qur’an secara umum (ijma‘ jumhur)
tidak pernah lepas dari eksistensi Rasm Utsmani. Setidaknya pendapat inilah
yang banyak diikuti oleh mayoritas umat Islam, bahwa salah satu syarat pokok
bacaan Al-Qur’an yang benar adalah kesesuaiannya bacaan dengan (muwafaqah) dengan Mashahif
Utsmaniyah, terlepas bentuk muwafaqah-nya secara tahqiqi/sharihi
(jelas) atau taqdiri/ ihtimali (samar), selain sesuai dengan kaidah
bahasa Arab dan memilki sanad (jalur transmisi) yang bersambung sampai
Rasulullah Saw.[8]
Namun begitu,
dalam perkembangannya para pemerhati ulum Al-Qur’an berbeda pendapat tentang
hukum penulisan Al-Qur’an dengan Rasm Utsmani, topik perbedaannya secara
prinsip hanya seputar eksistensi Rasm Utsmani, apakah keberadaanya itu bersifat
tauqifi atau ijtihadi (produk konsensus ulama).
Berikut ini merupakan tiga pendapat besar (madzhab)
yang masyhur dan berkembang sampai sekarang:
a. Pendapat menyatakan bahwa tulisan Al-Qur’an harus
sesuai dengan Khat Mushaf Utsmani adalah wajib, karena Rasm utsmani
bersifat tauqifi, meskipun khat tersebut menyalahi kaidah nahwu
dan sharaf, meskipun khat tersebut mudah mengakibatkan salah
bacaanya bila tidak diberi harakat, lebih-lebih bagi orang yang kurang mengerti
Al-Qur’an. Pendapat ini banyak diikuti oleh jumhur ulama salaf dan khalaf.
diantara para mereka; Malik bin Anas (w. 179 H), Yahya al-Naisaburi (w. 226 H),
Ahmad bin Hanbal (w. 241 H0, Abu Amr al-dhani (w. 444 H), al-Baihaqi (w. 457 H
), Muhammad alSakhawi (w. 643 H), Ibrahim bin Umar al-Ja'biri (w. 732 H).
فَذَكَرُوا أنَّةُ قَالَ لِمُعَاوِيَةَ_ أحَدَ كُتَبَةِ
الوَحيِ- ألْقِ الدَّوَاةَ، وَحَرِّفِ القَّلَمَ، وَانْصِبِ الْيَاء، وَفَرِّقِ السِّيْنَ،
وَلآتْعَوِّرِ المِيْمَ، وَحَسِّنِ اللهَ، وَمُدَّ الرَّحْمنِ، وَجَوِّدِ
الرّحِيمَ، وَضَعْ قَلَمَكَ عَلَى أُذُنِكَ اليُسْرَى، فَاِنَّةُ أَذْكُرُلَكَ.
Terjemahan: mereka
menyebutkan bahwa nabi pernah mengatakan kepada Muawiyah, Salah Seorang Penulis
Wahyu: “Letakkanlah Tinta, Pergunakan Pena, Tegakkan “ya”, Bedakan “sin”,
Jangan Kamu Miringkan “Mim”, Baguskan Tulisan Lafad “Allah”, Panjangkan
“al-Rahman”, Baguskan “al-Rahim” Dan Letakkanlah Penamu Pada Telinga Kirimu;
Karena Yang Demikian Akan Lebih Dapat Mengingatkanmu.[9]
b. Pendapat yang menyatakan, bahwa tulisan Al-Qur’an
tidak harus sesuai dengan Khat Rasm Utsmani, sebab hal itu tidaklah tauqifi
akan tetapi hanya redaksi terminologi (ijtihadi),
atau hanya sekedar istilah pola penulisan yang direstui oleh Khalifah Utsman. Dengan
demikian menuliskan Al-Qur’an bebas dengan mengikuti kaidah arabiyah
secara umum tanpa harus terikat dengan Rasm Utsmani, terutama bagi yang belum
begitu mengenalnya. Pendapat ini diutarakan oleh; al-Qadhi Abu Bakar
al-Baqilani dalam kitabnya “al-Intishar”, Abu Abdurrahman bin
Khaldun dalam Muqaddimah-nya dan
sebagian ulama-ulama kontemporer.
c. Pendapat yang mengatakan, bahwa Al-Qur’an adalah
bacaan umum, harus ditulis menurut kaidah arabiyyah dan sharfiyah,
akan tetapi harus senantiasa ada Mushaf Al-Qur’an yang ditulis dengan Khat
Rasm Utsmani sebagai barang penting yang harus dipelihara, dijaga dan
dilestarikan. Pendapat ini oleh Abu Muhammad al-Maliki disebutnya sebagai
pendapat moderat (ra‘yu wasthin), dipelopori oleh Syaikh Izzudin bin
Abdussalam, kemudian diikuti oleh pengarang kitab al-Burhan dan al-Tibyan.
Kemudian diikuti oleh Ibnu alQayyim
al-Jauziyah dan al-Azarqani.
Terlepas dari perbedaan diatas, seiring
perkembangannya mushaf usmani tersebar hampir keseluruh kawasan seperti Basrah,
Kuffah, Syam, Makkah, Madinah dan selanjutnya masuk ke daerah timur seperti
Turki, India, Persia, hingga Afrika. Salah satu wilayah Timur Tengah yang
menggunakan kaidah rasm usmani adalam penulisan al-Qur’an adalah Kerajaan Saudi
Arabia.[10]
2. Biografi Abu Dawud Sulaiman bin Najjah
Tokoh ulama ilmu rasm ini bernama lengkap,
Sulaiman Bin Najjah Abu Dawud Bin Abi Qosim Al-Umawy, kuniahnya adalah Abu
Dawud. Beliau lahir di kota Daniyah tahun 413 H/1103 M, sekarang kota itu
dikenal dengan Denia Alicante atau Isbaniyah (Espana) Spanyol. Beliau wafat
dikota kelahirannya pada tahun 496 H/1022 M dan dimakamkan dikota Balnasiyah
yang dikenal sekarang dengan nama Valencia.
Beliau adalah pengikut setia Daulah Umawiyah di
Andalusia, saat kekuasaan Amirul Mu’minin Muayidu Billah Hisyam Bin Hakam/Muayidu
Billah Bin Al-Mustansir. Tokoh ulama ilmu rasm ini hidup dikota Daniyah juga
kota Balnasiyah. Beliau juga adalah syaikh dari para quro, ahli dalam segala
disiplin ilmu quran, tafsir, hadis, qaidah dan lainnya.
Guru-gurunya diantaranya; Abi Umar Bin Abdil Bar, Abu
Said Bim Amr Addani (Imam Abu Amr Addani), Abi Abas Al-Udriy, Abil Walid
Al-Bajiy, Abi Abdillah Bin Sadun Al-Qorowi, Abi Syakir Al-Khotib, Ibrahim Bin
Jaam Al-Bakri Addani, Ahmad Bin Sahnun Al-Mursi, Ja’far Bin Yahya Bin Ghota dan
masih banyak lagi guru-gurunya.
Menurut para ulama karangannya dalam berbagai disiplin
ilmu ada sekitar 26 karya beberapa diantaranya:
-
Muhtasor Tabyin
Lihijai Tanzil,
-
Al-I’timad
Fiusuli Qiroah Wadiyanah,
-
Al-Bayan Fi
Ulumil Qur’an dan masih banyak lagi.[11]
3. Kontribusi Abu Dawud Sulaiman bin Najjah dalam
Peletakkan Qaidah Rasm mushaf
Secara garis besar mushaf standar usmani yang di pakai
di belahan bumi islam ini bacaannya berdasarkan riwayat Imam Hafs dari Asim ada
sekitar 4 mushaf utama (yang paling banyak dipakai), yaitu mushaf Standar
Madinah, Mushaf Standar Pakistan (Taj) dan Mushaf Standar Turki, yang
oleh ulama rasm secara keseluruhan menggunakan Madzah Ulama Rasm Masyriq sedangkan
yang selain riwayat bacaan Imam Warasy, juga Mushaf Maghrib dengan
riwayat bacaan Imam Qolum yaitu Mushaf Standard Jamahiriyah Libiya.
Dengan berbagai riwayat bacaan imam tersebut secara
rasm penulisan dan ragam tanda baca tersebut setidaknya ada 2 ulama besar yang
mempelopori tata cara penulisan terkait Hadf, Isbat, Wasl, Fasil, Ziyadah,
Hamz, Badal dan lainnya yaitu Imam Abu Ammr Addani dan Imam Abu Dawud An-najah.
Jika dalam disiplin ilmu hadis ada istilah Syaikhan
maka yang dimaksud adalah Imam Bukhari dan Imam Muslim. Begitu juga pada Fiqih
Syafi’I, yang dimaksud adalah Imam Nawawi dan Rafi’i. Maka pada ilmu rasm juga
adalah istilah ini, yang dimaksud adalah Abu ‘Amr Ad Dany dan Abu Dawud.
Kedua imam rasm ini walaupun seperguruan yang pertama
adalah guru dari yang kedua, namun dalam bidang rasm ini acapkali keduanya
berbeda. Jika terjadi perbedaanya diantara keduanya dalam penulisan rasm
al-Qur’an, maka ada yang mentarjihkan riwayat Abu Dawud sebagaiman mushaf yang
diterbitkan di Saudi Arabia dengan nama Mushaf Nabawi. Akan halnya dengan
mushaf yang diterbitkan di Libia yang menggunakan qiraat nafi’ riwayat Qalun,
maka yang dipakai adalah riwayat Ad Dany sebagaimana yang dituangkan dalam
kitab Al-Muqni.
Berikut ini beberapa contoh kontribusi Imam Abu Dawud
dalam qaidah rasm mushaf :[12]
1. Pada jama’ muzakkar salim dan yang semisalnya (محلق).
Pada jama’ muzzakkar salim ada 3 keadaan:
a. Membuang (hazf) alif
b. Menetapkan (isbat) alif
c. Menetapkan alif lebih masyhur.
Dibawah ini akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Membuang alif syaratnya:
1) Lafaz tersebut berulang dalam al-Qur’an (minimal 2
kali)
2) Setalah alif tidak terdapat tasyid atau hamzah,
menururt Abu Dawud membuang alif berlaku juga pada lafaz-lafaz yang
tidak berulang pada al-Qur’an, seperti dalam tabel berikut ini:
|
No.
|
Surah/Ayat
|
Lafaz
|
Keterangan
|
|
|
al-a’raf:
89
|
الفٰتحين
|
Hazf alif
|
|
|
az-Zumar: 29
|
متشٰكسون
|
Hazf alif
|
|
|
at-Taubah: 113
|
الحٰمدون
|
Hazf alif
|
|
|
al-A’raf: 155
|
الغٰفرين
|
Hazf alif
|
|
|
al-Mu’minun:14
|
الخٰلقين
|
Hazf alif
|
b. Menetapkan alif
Lafaz dalam kolom dibawah ini,
disemua tempat ditetapkan alifnya oleh Abu Dawud, namun perawi-perawi
lain membuang alif.
|
No.
|
Surah/Ayat
|
Lafaz
|
Keterangan
|
|
|
Al-Maidah:
111
|
الحواريّن
|
Isbat alif
|
|
|
Al-maidah 112
|
الحواريّون
|
Isbat alif
|
c. Menetapkan alif lebih masyhur
Jika setelah alif ada hamzah, maka menetapkan alif lebih
masyhur, seperti:
|
No.
|
Surah/Ayat
|
Lafaz
|
Keterangan
|
|
|
Yusuf: 29
|
من لخاطئين
|
Isbat alif
|
|
|
As-saffat: 61
|
فمالئون
|
Isbat alif
|
|
|
Al-baqarah: 65
|
خسئين
|
Hazf alif
|
|
|
al-A’raf: 116
|
التئبون
|
Hazf alif
|
|
|
At-taubah: 112
|
السئحون
|
Hazf alif
|
2. jama' muannas salim dan yang semisalnya (ملحق به)
Alif pada jama’ muannas salim dibuang pada dua
permasalahan:
a. Yang mempunyai satu alif: dengan syarat lafaz
tersebut banyak terulang dalam al-Qur’an, namun ada juga lafaz-lafaz yang tidak
banyak terulang dalam al-Qur’an, tapi oleh Abu Dawud alifnya dibuang,
seperti:
|
No.
|
Surah/Ayat
|
Lafaz
|
Keterangan
|
|
|
Al-baqarah:
167
|
حسرٰت
|
Hazf alif
|
|
|
Al-an’am: 93
|
غمرٰت
|
Hazf alif
|
|
|
At-taubah: 99
|
قربٰت
|
Hazf alif
|
|
|
Ar-ra’ad: 11
|
معقبٰت
|
Hazf alif
|
|
|
Al-zumar: 67
|
مطويٰت
|
Hazf alif
|
b. Jama’ mu’annas
salim yang mempunyai
dua alif:
Menurut perawi rasm, kedua alifnya
dibuang dengan syarat:
1) Lafaz tersebut
banyak terulang dalam al-Qur’an
2) Setelah alif yang
kedua bukan tasyid atau hamzah.
|
No.
|
Surah/Ayat
|
Lafaz
|
Keterangan
|
|
|
Yusuf:
43-36
|
يابسات
|
Isbat alif
|
|
|
Al-maidah: 67
|
مابلغت رسالته
|
Isbat alif
|
|
|
Saba’: 13
|
راسيت
|
Isbat alif
|
|
|
Qaf: 10
|
باسقت
|
Isbat alif
|
3. Jama’ muzakkar
salim yang mengikuti wazan
فعالين dan فعالون dan
mufradnya ikut wazan فعال.
Abu Dawud: hazf alif dari
lafaz yang mengikuti dua wazan di atas, dalam berbagai bentuknya, baik
berbentuk isim ma’rifah atau nakirah. Contonya dalam tabel berikut ini:
|
No.
|
Surah/Ayat
|
Lafaz
|
Keterangan
|
|
|
An-nisa’:
135
|
قوّٰمين
|
Hazf alif
|
|
|
Al-isra’:25
|
للاوبين
|
Hazf alif
|
|
|
Al-baqarah:
222
|
لتوّبين
|
Hazf alif
|
|
|
Al-maidah:
41-42
|
سمّٰعون
|
Hazf alif
|
|
|
An-nisa’: 34
|
قوّٰمون
|
Hazf alif
|
4. Jama’ manqush
Setiap isim yang pada
akhir mufrodnya ya lazimah dan sebelumnya kasrah, seperti:
|
No.
|
Surah/Ayat
|
Lafaz
|
Keterangan
|
|
|
Az-zariyat:
53
|
طاغون
|
Isbat alif
|
|
|
At-taubah: 112
|
الناهون
|
Isbat alif
|
|
|
Al-mu’minun: 7
|
العادون
|
Isbat alif
|
|
|
As-syu’ara’:
168
|
االقالين
|
Isbat alif
|
|
|
Al-ma’un: 5
|
ساهون
|
Isbat alif
|
5. jama’ muzakkar yang
nun-nya dibuang karena idafah:
|
No.
|
Surah/Ayat
|
Lafaz
|
Keterangan
|
|
|
Al-a’raf:
235
|
بالغوه
|
Hazf alif
|
|
|
An-nahl: 7
|
بالغية
|
Hazf alif
|
|
|
At-tahrim: 4
|
صالح المؤمنين
|
Hazf alif
|
|
|
Al-baqarah:
196
|
التئبونحاضرى المسجد
|
Isbat alif
|
|
|
An-nisa’:96
|
ظالمي انفسهم
|
Isbat alif
|
- KESIMPULAN
Dalam artikel
ini menjelaskan tentang rasm mushaf. Rasm berarti bekas,
tulisan, khat, zubur, dan raqm. Dan dibagi menjadi dua macam,
yaitu qiyasi dan istilahi. Rasm Qiyasi yang biasa disebut
juga Rasm Imlai adalah penggambaran lafadz yang menggunakan huruf
hijaiyah, dengan tetap memperhatikan standarisasi ibtida’ dan waqaf yang
ada pada penulisan itu. Sedangkan yang dimaksud dengan Rasm Istilahi, yang
juga disebut sebagai Rasm Usmani. Seperti yang sudah ketahui bahwa rasm usmani ini
dinisbatkan kepada Usman, karena beliaulah yang memulai penyalinan mushaf pada
masanya, walaupun itu sudah pernah dilakukan pada masa Abu bakar.
Selain menjelaskan
tentang rasm mushaf artikel ini juga berisi tentang kontribusi ulama
ilmu rasm. Tetapi yang dibahas hanya satu ulama saja yakni, Abu Dawud Sulaiman
bin Najjah. Beliau ini lahir dikota Daniyah Spanyol, seperti yang sudah
dijelaskan penulis diatas. Abu Dawud adalah salah satu tokoh yang berkontribusi
dalam bidang ilmu rasm bersama gurunya Ad-Dany.
Dalam artikel
ini penulis hanya dapat memberikan beberapa contoh kontribusi Abu Dawud dalam
qaidah rasm mushaf, seperti pembuangan alif dan penetapan alif dan
digolongkan berdasarkan kelompoknya: pada jama’ muzakkar salim dan
yang semisalnya (محلق), jama'
muannas salim dan yang semisalnya, jama’ muzakkar
salim yang mengikuti wazan
فعالين dan فعالون dan
mufradnya ikut wazan فعال, Jama’
manqush, jama’ muzakkar yang
nun-nya dibuang karena idafah. Untuk lebih mengetahui
contoh-contohnya, bacalah pada penjelasan diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Muhammad Khoirul. "Rasm Usmani Dan
Metode Penulisannya (Telaah Kodifikasi
Al-Quran dan Perkembangan Rasm Usmani Dari Zaman Usman Hingga Sekarang)." Jurnal Ilmiah Citra Ilmu 13.26
(2017).
Aqsho, Muhammad. "Pembukuan Alquran,
Mushaf Usmani Dan Rasm Alquran." Almufida:
Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 1.1 (2016).
arrazifahrudin.blogspot.com/2016/05/biograi-imam-abu-dawud-annajah.html
Aziz, Abdul. "Rasm
mushaf Usmany Dan Rahasianya (Sebuah kajian tentang bukti. baru kemu'jizatan AI-Qur'an)." ULUL
ALBAB Jurnal Studi Islam 4.1 (2018).
Hula, Ibnu Rawandhy N. QAWAID AL-IMLA
WA AL-KHAT: Kaidah-kaidah Menulis
Huruf dan Kata Arab dan Seni Kaligrafi. IAIN Sultan Amai Gorontalo, 2016.
Mauizdati, Nida. Pembelajaran Al-qur’an
dengan Rasm Madinah dan Rasm Indonesia
pada anak usia Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Diss. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2018.
Mutiara, Miga. Kajian
ilmu Rasm Usmani mushaf standar Indonesia dan mushaf Madinah. BS thesis. Fakultas Ushuluddin UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.
Saefullah, Asep. "Aspek Rasm, Tanda Baca,
dan Kaligrafi pada Mushaf-mushaf Kuno
Koleksi Bayt Al-Qur'an & Museum Istiqlal, Jakarta." SUHUF
Jurnal Pengkajian Al-Qur'an dan Budaya 1.1
(2008).
Sya’roni, Mazmur. "1999." Pedoman
Umum Penulisan dan Pentashihan Mushaf Al- Qur’an
dengan Rasm Uthmani (1998).
THOHAROH, ATIFAH.
"¬ MUSHAF AL-QUR’AN STANDAR USMANI INDONESIA
DAN MUSHAF MADINAH (Kajian atas Ilmu Rasm)." (2018).
[1]Aspek Rasm and Mushaf-mushaf Kuno Koleksi, ‘B ^
YtAl-Qur ’ an & Museum Istiqlal’, 1.1 (2008), 87–110.
[3]Muhammad Khoirul Anwar, ‘RASM USMANI DAN METODE
PENULISANNYA ( Telaah Kodifikasi Al-Quran Dan Perkembangan Rasm Usmani Dari
Zaman Usman Hingga Sekarang ) Pendahuluan Motivasi Dan Latar Belakang
Kodifikasi Pada Masa Usman’, xiii (2017), 149–57.
[9]Abdul Aziz, ‘Rasm mushaf Usmany Dan Rahasianya
(Sebuah Kajian Tentang Bukti. Baru Kemu’jizatan AI-Qur’an)’, ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 4.1
(2018), 43 <https://doi.org/10.18860/ua.v4i1.6134>.
[10]Mushaf Standar, Indonesia Dan, and Mushaf Madinah,
‘Kajian Ilmu Rasm Usmani Mushaf Standar Indonesia Dan Mushaf Madinah’, 2019.
[11]arrazifahrudin.blogspot.com/2016/05/biograi-imam-abu-dawud-annajah.html
Komentar
Posting Komentar